Penerimaan
mahasiswa baru PPG Dalam Jabatan PS PPG UIN KH Achmad Shiddiq Jember mengacu
pada kebijakan tertulis sebagai berikut.
a.
Kebijakan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru PPG Daljab FTIK KHAS
Jember, meliputi:
1.
Keputusan
Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 745 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraaan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan di Kementerian Agama.
2.
Panduan
penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama RI no 2605 tahun
2013 yang di dalamnya tercantum syarat
dan kualifikasi peserta pada bab II.
3.
Petunjuk
Teknis Pelaksanaan PPG Daljab pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam 2021
nomor B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021
yang di dalamnya mencakup penetapan mahasiswa PPG dalam Jabatan
4.
Keputusan
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis
Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 yang di dalamnya terdapat penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.
5.
Keputusan
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2023.
6.
Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG
Bagi Guru Madrasah tahun 2022.
7. Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap II.
8. SK Rektor No. 642 tahun 2021 tentang Penetapan Mahasiswa PPG tahun 2021