Penerimaan mahasiswa baru PPG Dalam Jabatan PS PPG UIN KH Achmad Shiddiq Jember mengacu pada kebijakan tertulis sebagai berikut.

a.     Kebijakan yang terkait dengan penerimaan mahasiswa baru PPG Daljab FTIK KHAS Jember, meliputi:

1.     Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 745 Tahun 2020 tentang Pedoman penyelenggaraaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan di Kementerian Agama.

2.     Panduan penyelenggaraan PPG Daljab di lingkungan Kementerian Agama RI no 2605 tahun 2013 yang di dalamnya tercantum syarat dan kualifikasi peserta pada bab II.

3.     Petunjuk Teknis Pelaksanaan PPG Daljab pada Direktorat Jendral Pendidikan Islam 2021 nomor B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 yang di dalamnya mencakup penetapan mahasiswa PPG dalam Jabatan

4.     Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 332 tahun 2022 tentang Petunjuk teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan 2022 yang di dalamnya terdapat penetapan mahasiswa PPG Dalam Jabatan.

5.     Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 115 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada Kementerian Agama tahun 2023.

6.     Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam nomor B476/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/202 tentang Pembukaan Pendaftaran Pelaksanaan Seleksi Akademik PPG Bagi Guru Madrasah tahun 2022.

7.     Surat Edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Ristek Nomor: 0946/B2/GT.00.03/2022 tentang Pendaftaran dan Seleksi Administrasi PPG Dalam Jabatan tahun 2022 tahap II.

8.     SK Rektor No. 642 tahun 2021 tentang Penetapan Mahasiswa PPG tahun 2021