Keuangan

UIN KH Achmad Siddiq Jember dan FTIK (UPPS) memiliki 10 kebijakan tertulis yang menjadi acuan untuk pengelolaan keuangannya. Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan ditindaklanjuti. Kebijakan-kebijakan keuangan yang menjadi acuan merujuk pada beberapa peraturan sebagai berikut:

1.     UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara..

2.     PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum .

3.     Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 yang menetapkan UIN KH Achmad Siddiq Jember sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).

4.     Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.05/2023 yang mengatur tarif layanan BLU UIN KH Achmad Siddiq Jember.

5.     Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 28 Tahun 2021 tentang struktur organisasi dan tata kerja UIN KH Achmad Siddiq Jember.

6.     PMA Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN KH Achmad Siddiq Jember.

7.     Rencana Induk Pengembangan (RIP) UIN KH Achmad Siddiq Jember 2021-2045, sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan institusi.

8.     Rencana Strategis (Renstra) UIN KH Achmad Siddiq Jember 2021-2025, yang menjadi arah kebijakan dan perencanaan strategis universitas.

9.     Buku Standar Mutu, Kebijakan, Manual, Formulir, Pedoman Suasana Adademik, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu terkait keuangan, sarana, dan prasarana UIN KH Achmad Siddiq Jember, yang berfungsi sebagai acuan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan akademik serta administratif.

Sarana dan Prasarana

Adapun kebijakan yang menjadi acuan dalam pengelolaan sarana dan prasarana tersebut meliputi:

1.     Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Perguruan Tinggi

2.     Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

3.     Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember

4.     SOP Sarana Prasarana UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember