Keuangan
UIN KH Achmad Siddiq Jember dan FTIK (UPPS) memiliki
10 kebijakan tertulis yang menjadi acuan untuk pengelolaan keuangannya.
Kebijakan tersebut sudah disosialisasikan, dilaksanakan, dievaluasi, dan
ditindaklanjuti. Kebijakan-kebijakan keuangan yang menjadi acuan merujuk pada
beberapa peraturan sebagai berikut:
1.
UU No. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara..
2.
PP
No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum .
3.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.05/2023 yang menetapkan UIN KH Achmad Siddiq Jember
sebagai instansi pemerintah di bawah Kementerian Agama dengan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum (BLU).
4. Peraturan
Menteri Keuangan RI Nomor 17/PMK.05/2023
yang mengatur tarif layanan BLU UIN KH Achmad Siddiq Jember.
5. Peraturan
Menteri Agama (PMA) Nomor 28 Tahun 2021
tentang struktur organisasi dan tata kerja UIN KH Achmad Siddiq Jember.
6. PMA
Nomor 37 Tahun 2021 tentang Statuta UIN KH Achmad Siddiq Jember.
7. Rencana
Induk Pengembangan (RIP) UIN KH Achmad Siddiq Jember 2021-2045,
sebagai pedoman jangka panjang dalam pengembangan institusi.
8. Rencana
Strategis (Renstra) UIN KH Achmad Siddiq Jember 2021-2025,
yang menjadi arah kebijakan dan perencanaan strategis universitas.
9. Buku Standar Mutu, Kebijakan, Manual, Formulir, Pedoman Suasana Adademik, Sasaran Mutu, dan Rencana Mutu terkait keuangan, sarana, dan prasarana UIN KH Achmad Siddiq Jember, yang berfungsi sebagai acuan dalam menjaga dan meningkatkan kualitas layanan akademik serta administratif.
Sarana dan Prasarana
Adapun kebijakan yang menjadi acuan
dalam pengelolaan sarana dan prasarana tersebut meliputi:
3.
Kebijakan
Sistem Penjaminan Mutu Internal UIN Kiai Haji Achmad Siddiq Jember