Lulusan Program Studi Pendidikan Profesi Guru bidang Akidah Akhlak* wajib memiliki kompetensi kepribadian, sosial, pedagogik dan keilmuan sebagai satu kesatuan dan keutuhan kompetensi sebeagai berikut.
CPLBS 1: Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik profesional mata pelajaran Akidah Akhlak* yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai kesepenuhhatian dan kemurahhatian serta berkearifan lokal dalam proses pembelajaran;
CPLBS 2: Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan serta materi ajar Akidah Akhlak* yang berkategori advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), “bagaimana” (penerapan), dan “untuk apa” (manfaat atau makna) dalam kehidupan sehari-hari;
CPLBS 3: Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran Akidah Akhlak* pada kategori berpikir dan berkinerja tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, kolaboratif, produktif, dan inovatif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel) untuk peradaban dan kemanusiaan;
CPLBS 4: Mampu merancang pembelajaran Akidah Akhlak* dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan dan keterampilan yang terkait dengan materi ajar, pedagogik, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological, Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
CPLBS 5: Mampu melaksanakan pembelajaran Akidah Akhlak* yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap berkearifan lokal (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif dengan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
CPLBS 6: Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan pada peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan (remedial), pengayaan, dan peningkatan kualitas pembelajaran, dan;
CPLBS 7: Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional bidang Akidah Akhlak* melalui refleksi diri, pencarian informasi baru, penelitian, publikasi, dan karya inovasi.
Keterangan:
*menyesuaikan dengan bidang sertifikasi