Dasar hukum penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru ini adalah:
-
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Program Pendidikan Profesi Guru Bagi Guru Dalam Jabatan
- Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 87 Tahun 2013 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Prajabatan.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
- Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 tahun 2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia Indonesia.
- Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2018 Tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri Penyelenggara Program Pendidikan Guru Dalam Jabatan.
- Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2021 tentang Izin Penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi Guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Jember.