Secara utuh kompetensi guru mencakup : 1) kemampuan mengenal secara mendalam peserta didik yang dilayani 2) penguasaan bidang studi secara keilmuan dan kependidikan, yaitu kemampuan mengemas materi pembelajaran kependidikan. 3) kemampuan menyelenggarakan pembelajaran yang mendidik, yang meliputi: a) perancangan pembelajaran b) pelaksanaan pembelajaran c) penilaian proses dan hasil pembelajaran sebagai pemicu perbaikan secara berkelanjutan 4) pengembangan profesionalitas berkelanjutan. Secara rinci kompetensi lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah :
- Kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkan membimbing peserta didik mencapai standar kompetensi
- Menguasai ilmu pendidikan, perkembangan dan membimbing peserta didik
- Menguasai pembelajaran bidang studi, belajar dan pembelajaran, evaluasi pembelajaran, perencanaan pembelajaran, media pembelajaran dan penelitian bagi peningkatan bidang studi
- Mampu melaksanakan praktek pembelajaran bidang studi
- Memiliki integritas kepribadian yang meliputi aspek fisik-motorik, intelektual, sosial, kognitif dan afektif.
- Kompetensi sosial merupakan kemampuan dalam menjalin hubungan sosial secara langsung maupun menggunakan media di Madrasah dan luar Madrasah